Berdasarkan nomenklatur yang baru sebagaimana yang telah dipublikasikan dalam draft lampiran peraturan menteri tentang rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta gelar lulusan perguruan tinggi tahun 2015, maka sarjana program studi Teknologi Pangan nantinya akan bergelar S.T. Nomenklatur ini adalah baru berupa draft yang sedang dinanti masukannya hingga tanggal 27 Februari 2015. Setelah mendapat persetujuan, maka draft ini akan ditetapkan.
Akankah lebih baik jika lulusan Teknologi Pangan S-1 bergelar S.T.?
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Artikel ini disusun oleh kontributor IFTCommunity.
Ingin menjadi kontributor? Jika berminat, silakan ajukan lamaran Anda untuk menjadi kontributor IFTC melalui email: redaksi@ift.or.id
0 comments:
Post a Comment